SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menurunkan baliho bergambar Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil beserta keluarganya di depan rumah dinas bupati, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Solopos.com, MERANTI — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Riau mencopot seluruh baliho dan spanduk bergambar Bupati nonaktif Muhammad Adil yang terpasang di sejumlah kawasan strategis di wilayah itu.

Pencopotan itu dilakukan petugas Satpol PP setelah sang kepala daerah ditangkap KPK pada 6 April 2023.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Meranti, Febrizon, Selasa (11/4/2023), mengatakan penertiban baliho ini merupakan operasi rutin terhadap atribut iklan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

“Semua baliho atau spanduk yang penempatannya tidak sesuai dengan perda akan diturunkan dan karena Pak Adil sudah dinonaktifkan maka baliho beliau kami copot. Beliau sudah bukan bupati lagi,” ujar Febrizon seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setidaknya ada sekitar 20 baliho dan spanduk bergambar Muhammad Adil diturunkan petugas Satpol PP, baik itu baliho bersama kepala organisasi perangkat daerah maupun baliho bersama istri serta keluarganya.

Pencopotan itu dilakukan guna menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif.

“Tanpa terkecuali, semuanya dilepas,” imbuh Febrizon.

Seperti diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinasnya pada Kamis malam, 6 April 2023, bersama puluhan pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil diduga telah menerima suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti Persediaan (GU) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain Adil, KPK juga menahan dan menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya