SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Satuan Pol PP Kota Malang bakal dipersenjatai untuk mendukung kinerjanya mengawal peraturan daerah. Namun, senjata api (senpi) yang diberikan itu hanya dikhususkan bagi komandan peleton hingga pimpinan.

“Rencananya begitu, unsur komandan hingga pimpinan dipersenjatai,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang Diana Ina kepada wartawan di Balaikota Malang Jalan Tugu, Jumat (31/8/2012).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Diana mengaku, pemberian senjata api itu mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kerja Satpol PP tahun 2012. Dalam aturan itu juga dijelaskan penggunaan senjata bersifat kondisional. “Sifatnya kondisional,” aku Diana.

Diana menjelaskan, pada Ranperda itu tertuang kalimat “Dapat Menggunakan Senjata” yang artinya luas. Yakni, tidak semua anggota Satpol PP membawa senjata api.

“Pembekalan penggunaan senpi bagi Satpol telah tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 2008, dan legal apabila dijalankan di Kota Malang. “Aturan diatas menjadi dasar kami,” tandas dia.

Diana membeberkan, jumlah keseluruhan Satpol PP Pemkot Malang adalah 158 personil. Hanya pimpinan peleton hingga kepala diatasnya memiliki kewenangan membawa senpi dalam menjalankan tugas menertibkan Perda.

“Jenis pelurunya karet, bukan peluru tajam,” tegasnya. Meski begitu, dirinya mengklaim kondusi di Kota Malang masih dapat dikendalikan melalui komunikasi yang dilakukan selama penegakkan hukum. “Namun apa salahnya untuk berjaga-jaga,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya