MAGELANG—Satpol PP Kota Magelang, merobohkan bangunan liar di Jalan Diponegoro yang berada di depan kawasan perumahan elit Gladiol, Jumat (5/8).
Bangunan yang dirobohkan berupa dua bangunan tempat berjualan makanan.
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Kasi Operasional Satpol PP Kota Magelang Ary Muviantoro mengatakan, sebelumnya petugas sudah mengingatkan dan memberi peringatan keras pada pedagang tersebut.
“Akan tetapi pemilik rumah tak mengindahkan, sehingga Satpol PP turun tangan,” katanya.
Menurutnya, bangunan tersebut menggunakan tempat terlarang, yakni trotoar, yang seharusnya menjadi tempat untuk pejalan kaki. (Harian Jogja/Nina Atmasari)