SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertanyakan langkah Polri dalam mengusut kasus staf Pajak Gayus Tambunan yang hanya mempidanakan Rp 395 juta dari total rekening Rp 25 miliar. Alasannya uang yang mencurigakan bukan hanya senilai Rp 395 juta.

“Yang jelas kita pertanyakan kenapa yang jumlah itu tidak dimasukkan dalam perkara. Kenapa bisa seperti itu?” kata anggota Satgas Yunus Husein di Mabes Polri, Rabu (24/3).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dalam jumpa pers, Jumat (19/3) lalu, Mabes Polri menegaskan dari simpanan Gayus Rp 25 miliar, hanya ada aliran 2 aliran dana yang mencurigakan yakni dari PT Megah Citra Jaya Garmindo dan Roberto Antonius yang totalnya mencapai Rp 395 juta. Sedang sisa uang disebut Polri sebagai milik teman bisnis Gayus, Andi Kosasih.

Yunus mengaku, dulu dia sudah melapor sampai 4 kali ke polisi terkait adanya dana mencurigakan itu. “Harusnya digunakan untuk penyelidikan. Saya sudah 4 kali laporan,” sesalnya.

Namun Yunus enggan berkomentar mengenai aliran dana Rp 24,6 miliar yang ditarik dari rekening itu. “Saya tidak melihat itu,” tutupnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya