SOLOPOS.COM - Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan konferensi pers di kantor PPATK, Senin (10/4/2024). (JIBI - Lukmanul Hakim)

Solopos.com, JAKARTA  Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD akan membentuk tim satuan tugas atau satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun. 

Mahfud menyebut Satgas tersebut nantinya akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. 

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349,8 triliun dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal),” kata Menkopolhukam Mahfud di gedung PPATK, Senin (10/4/2023), dikutip dari Bisnis.com.

Nantinya Satgas ini, kata Mahfud, akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.  “Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.2 miliar,” ucap Mahfud.

Mahfud memastikan bahwa Satgas ini akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menumpas kasus ini.

Sebelumnya, Mahfud kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan apa yang disampaikannya di depan DPR.

Adapun, penegasan kembali tersebut disampaikan usai dirinya menggelar rapat bersama Komite TPPU di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin, (10/4/2023).

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama,” ujarnya.

Data yang digunakan merupakan agregat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sepanjang 2009-2023.  Mahfud menegaskan bahwa data yang dipaparkan terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.

Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. Sebagian laporan sudah ditindaklanjuti Kemenkeu.

“Sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara [ASN] yang terbukti terlibat sudah ditindak sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

Mengutip dari paparan Menkeu Sri Mulyani pada rapat bersama DPR beberapa waktu lalu, terdapat 200 dari 300 surat yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu. 

Hasil tindak lanjut atas transaksi yang terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)/kajian.  

Selain itu, audit investigasi juga dilakukan dan sebanyak 193 pegawai telah dikenakan hukuman disiplin. Sementara itu, terdapat pula pelimpahan kasus kepada APH terkait 13 eks-pejabat Kemenkeu yang telah divonis di pengadilan. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp349 Triliun”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya