SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih menitikberatkan tugasnya pada pencegahan.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, seusai menghadap Presiden Yudhoyono.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Memang tekanan (tugas) pada pencegahan yaitu pembangunan sistem tidak pada pemberantasan sebagaimana yang akan dilakukan teman-teman kita di Kepolisian, Kejaksaan atau KPK,” kata Kuntoro,

Menurut Kuntoro, Satgas itu tidak akan mengambil alih fungsi-fungsi yang sudah ada di lembaga-lembaga hukum dan melakukan kerja sama dengan para aparat hukum.

“Kita saling tukar informasi, kajian-kajian, perbaikan-perbaikan dan cara-cara efektif pemberantasan mafia hukum,” katanya.

Pada kesempatan itu Kuntoro mengatakan bahwa pihaknya menginginkan dukungan dari seluruh masyarakat untuk turut bersama memberantas mafia hukum di Indonesia.

“Kita ingin dukungan dari seluruh lapisan masyarakat
karena mafia hukum ini sudah berlangsung lama dan ke seluruh lapisan masyarakat dan masyarakat sudah menunggu lama untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Kuntoro, Satgas sama sekali tidak menyebutkan hal-hal yang sudah ada di lembaga lain.

“Kita bekerjasama dengan pihak-pihak lain. Kita akan membuat jaringan dengan stakeholder di bidang peradilan. Kita susun program-program kerja berdasarkan masukan dari teman-teman itu dan nanti kita tata bersama,” katanya.

Presiden Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu 30 Desember 2009.

Keppres tersebut mengatur ruang lingkup tugas Satgas sekaligus menunjuk personil yang mengisi Satgas tersebut.

Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana dan sebagai anggota adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari Kepolisian.

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.

Presiden Yudhoyono menjanjikan satgas pemberantasan mafia hukum itu akan membongkar semua hambatan yang ada guna membersihkan lembaga hukum Indonesia.

Satgas akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung untuk evaluasi dan koordinasi. Sedangkan penindakan tetap berada pada kejaksaan dan kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya