Solopos.com, JAKARTA — Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 124 hektare milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021). Aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Proses penyitaan aset mendapat pengawalan ketat tim gabungan Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang, dan Satpol PP setempat. Polisi juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis ke lokasi penyitaan.
Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga : Tak Disambut, Jokowi Langsung Karantina Mandiri Setiba di Indonesia
Satgas BLBI juga didampingi anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penyitaan juga disaksikan Tim Pelaksana Satgas BLBI, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan lahan 124 hektare itu lahan PT Timor Putra Nasional (TPN). Perusahaan tersebut milik Hutomo Mandala Putra. PT TPN masih berutang kepada negara.
Nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan PUPN sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Nilai itu sudah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. Itu sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Baca Juga : Ditemukan Warisan Soekarno di Pusat Perbelanjaan Pertama Indonesia
Utang bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, kini bernama Bank Mandiri. Hingga hari ini, lanjut Rionald, Satgas BLBI telah berupaya menagih. Penagihan dari kredit beberapa bank. PUPN juga telah menerbitkan surat sita aset jaminan PT TPN.
Namun, penyitaan aset baru bisa dilaksanakan hari ini karena kendala di lapangan. Dilansir dari Antara, Satgas memasang pengumuman pada 4 aset tanah jaminan kredit PT TPN. “Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka atau lelang,” kata dia.
Hal senada disampaikan Menko Polhukam, Mahfud Md. Mahfud mengatakan Tommy menjaminkan kawasan industri tersebut kepada negara saat mengajukan utang Rp2,374 triliun ke Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri. “Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” kata dia seperti dilansir dari Suara.com, Jumat.
Baca Juga : Kata Mutiara Hari Pahlawan 10 November, Inspirasi dari Sang Proklamator
Sebelum melakukan penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy dan Direktur Utama PT TPN, Ronny Hendrarto Ronowicaksono. “Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI akan menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare. Kurang lebih senilai Rp600 miliar. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu.”