SOLOPOS.COM - Satgas BLBI menyita aset obligor Trijono Gondokusumo di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (ANTARA/HO-Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyita aset Trijono Gondokusumo untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara Rp5,38 triliun.

“Penyitaan harta kekayaan Trijono Gondokusumo ini dalam rangka pengembalian utangnya eks BLBI Rp5,382 triliun,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama P. Sianturi di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Purnama menjelaskan penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi hak tagih negara atas dana BLBI melalui penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Trijono merupakan pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Secara rinci, utang Rp5,38 triliun meliputi hak penyerah piutang Rp4,89 triliun dan biaya administrasi 10 persen, yaitu Rp489 miliar.

Purnama menyebutkan terdapat dua aset milik Trijono yang disita pada Senin (10/10/2022), yaitu sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya dan sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi.

Baca Juga : Satgas BLBI Sita Aset Obligor Rp19,16 Triliun, Bukan Rp91,2 Triliun

Sebidang tanah seluas 502 meter persegi beserta bangunan di atasnya terletak di Jalan Simprug Golf 3 Nomor 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sementara itu sebidang tanah kosong seluas 2.300 meter persegi terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Purnama mengatakan nilai aset yang disita masih dalam proses penilaian sehingga jika telah diketahui nilainya maka akan segera dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang maupun penyelesaian lain.

Meski demikian, ia memastikan kedua aset Trijono Gondokusumo yang telah disita itu akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Estimasi nilai aset sedang dilakukan penilaian. Ini barang sitaan jadi akan dijual lewat penjualan umum lelang. Ini akan segera [dilakukan].”

Baca Juga : Duh, Belum Laku Dilelang Aset Tommy Soeharto Malah Turun Harga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya