SOLOPOS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (tangkapan layar Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberlakuan Undang-undang KUHP yang baru disebut ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan bisa membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, dalam UU KUHP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023 itu hukuman mati bersifat alternatif.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Terpidana mati diberi waktu 10 tahun untuk menunjukkan kelakuan baik. Jika selama masa percobaan 10 tahun itu terpidana berubah dan berkelakuan terpuji maka vonis matinya bisa berubah menjadi hukuman penjara.

Penelusuran Solopos.com dalam UU KUHP yang disetujui DPR pada 6 Desember 2022 itu terdapat lima pasal yang membahas tentang hukuman mati sebagai alternatif.

Aturan dalam beleid tersebut mulai Pasal 98 hingga Pasal 102 KUHP.

Berikut rincian pasal-pasal tersebut:

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.



Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Vonis Mati Sambo

Sebelumnya diberitakan, meskipun divonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak secara otomatis bakal meninggal di depan regu tembak.

Undang-undang KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu mengatur pidana mati bersifat alternatif.

Apabila terpidana mati dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan seperti ditayangkan MetroTV dan dikutip Solopos.com, Senin (13/2/2023).

Menurut Asep, KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.

Artinya, ujar Asep, sangat mungkin pada tahun 2025 mendatang hukuman Ferdy Sambo berubah dari hukuman mati ke hukuman penjara.

“Bisa saja nanti hukumannya berubah menjadi 20 tahun atau 15 tahun penjara, makanya hati-hati,” katanya.

Pendapat Asep senada dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu yang dikutip di laman www.hukumonline.com.

Menkumham mengatakan KUHP yang baru memiliki ciri khas yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda.

Menurutnya, pidana mati yang semula pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda dalam KUHP baru diubah menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.

“Pidana mati dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya