SOLOPOS.COM - Logo Tabungan BRI Simpedes (JIBI_Solopos_Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk senilai Rp1,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait salah transfer yang membuat dirinya berstatus tersangka.

Gugatan Indah Harini tersebut terkait dengan peristiwa salah transfer yang menyebabkan Indah menjadi tersangka.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.

Namun gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding.

Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar. Belum sempat diputus perkara ini dicabut.

Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.

Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Uang Anda saat Melakukan Transfer Antar Bank

Dikutip Bisnis dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.

Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.

Indah Harini adalah nasabah prioritas di BRI yang menggugat bank itu setelah merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Indah Harini, melalui kuasa hukumnya,dari kantor Hukum Mastermind & Associates, melayangkan gugatan ke BRI, sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?,” kata Henri Kusuma, penasihat hukum penggugat, Rabu (22/12/2021).

Adapun gugatan yang dilayangkan penasihat hukum Indah adalah menyangkut kerugian immateril karena telah dilaporkan bank ke kepolisian Polda Metro Jaya dan justru menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.

Kronologi salah transfer Persoalan ini bermula ketika terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan valas pundsterling milik Indah, pada 25 November 2019 (terdapat tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (terdapat 4 kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (terdapat transfer 2 kali transaksi).
Jumlah transferan ke rekening Indah tidak main-main, ditotal mencapai 1,7 juta pounsterling atau sekitar Rp 30 miliar.

Pada 3 Desember 2019, dia mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit account currency.

Trouble Ticket

Selanjutnya, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan trouble ticket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Pada 10 dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI untuk kembali menanyakan perihal dana masuk.

Menurut penjelasan Henri, pertanyaan Indah tersebut dijawab oleh customer service BRI, setelah mengecek komputernya, dengan mengatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah.

Dikarenakan pihak bank menyebutkan dan mengonfirmasi, jika hal demikian tidak masalah dan membenarkan adanya sejumlah uang masuk ke rekening Indah, maka pada 23 Desember 2019 Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas poundsterling nya ke rekening deposito berjangka valas pundsterling pada kantor cabang Bank BRI.

Setelah itu, pada 24 Februari 2020 penggugat memindahkan dana tersebut ke rekening BRI Syariah dan karena tidak terdapat klaim dari BRI, ia menggunakan dana tersebut, dalam berbagai transaksi selama 2019 hingga 2020.

Namun, pada 6 Oktober 2020 accout officer BRI, menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta pundsterling yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019-15 Desember 2019.

“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan dua lembar kertas HVS kosong tanpa klien Kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” tutur Henri.

Rp30 Miliar

Terpisah, Akhmad Purwakajaya, pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, kejadian tersebut terjadi pada 2019 di mana Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.



“Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” jelasnya.

Namun, tuturnya, karena Indah Harini tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum terhadapnya yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya