SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J semasa hidup. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (28/11/2022), mengungkap fakta baru.

Brigadir Yosua yang tewas dibunuh dan Bharada Richard Eliezer yang menembaknya sama-sama membawa senjata api tanpa melalui prosedur yang benar alias ilegal.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Fakta itu diungkapkan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan.

Linggom mengatakan Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (Simsa) Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer diperoleh tanpa tes psikologi.

Baca Juga: Perang Jenderal Polri, Sambo Mulai Bidik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya.

Linggom menjelaskan, pada Desember 2021 ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas.

Baca Juga: Glenn: Surat BNI Soal Isi Rekening Rp99,9 Triliun dari Keluarga Yosua

Isinya adalah sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.

“Bapak Kayanma perintahkan saya,‘tolong kamu buatkan Simsa-nya. Saya tunggu sekarang’,” ucap Linggom mengutip ucapan Hari.

Setelah Simsa selesai ia buat dan diserahkan kepada Hari, keesokan harinya dirinya dipanggil.

Baca Juga: Fantastis! Surat BNI Konfirmasi Ada Uang Rp99,9 Triliun di Rekening Yosua

Kombes Hari Nugroho meminta Linggom menyimpan kembali Simsa tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.

“Empat hari kemudian, saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ucap Linggom seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Glenn: Surat BNI Soal Isi Rekening Rp99,9 Triliun dari Keluarga Yosua

Dalam Simsa yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada Eliezer, dan HS untuk Brigadir Yosua.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan Bharada Eliezer sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika ia memintanya menunjukkan Simsa.

Baca Juga: Fantastis! Surat BNI Konfirmasi Ada Uang Rp99,9 Triliun di Rekening Yosua

“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Kemudian, tutur Susanto, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera.

Baca Juga: Saksi: Baiquni Wibowo Bikin Terang Kasus Pembunuhan Yosua

“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor Simsa dan senjatanya sama’,” ucap Susanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya