SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Ferdy Sambo kembali menghadirkan saksi ahli meringankan untuknya. Kali ini yang tampil adalah ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perintah atau anjuran “hajar” yang ditafsirkan Richard Eliezer sebagai perintah menembak.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

“Jadi, dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa,” ujar Said saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

Ia menambahkan karena adanya penafsiran dari Eliezer mengenai seruan hajar sebagai perintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana itu beralih menjadi milik pihak yang dianjurkan.

“Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hal tersebut disampaikan Said untuk menanggapi permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah agar Said menjelaskan pandangannya mengenai sebuah situasi ketika pihak penganjur menganjurkan sesuatu namun pihak yang dianjurkan melaksanakan anjuran yang berbeda.

“Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana misinterpretasi atau mispersepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya, yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak hingga mengakibatkan matinya seseorang,” tanya Febri.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jaksel, 7 Desember 2022, Sambo menegaskan dirinya memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir Yosua dengan ucapan “Hajar, Cad! Kamu hajar, Cad!”.

Seusai menyerukan perintah tersebut, Richard menembak Yosua hingga tubuh seniornya itu tersungkur bersimbah darah.

Kemudian di persidangan berikutnya pada 13 Desember 2022, Ferdy Sambo menyampaikan dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan “Hajar, Cad” sebagai perintah untuk menembak.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan aatau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” ucap Sambo.

Sebelum Said Karim, pekan lalu Ferdy Sambo juga menghadirkan saksi ahli meringankan yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil.

Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih atas kesaksian Elwi Danil yang menurut dia seluruhnya benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya