SOLOPOS.COM - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. (ist)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum PBNU yang kini menjabat Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Said Aqil Siradj menilai Pondok Pesantren Al Zaytun dapat melahirkan gerakan yang radikal, ekstrem, dan intoleran.

Penilaian tersebut disampaikan Said Aqil Siradj terkait perkembangan proses hukum Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang diduga terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) KW IX.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Negara tidak boleh kalah dengan sindikasi Al Zaytun. Al Zaytun harus ditelisik sebagai komunitas dan ekosistem tertutup dan eksklusif yang memiliki tata cara hidup dan kehidupan yang terpisah dengan masyarakat pada umumnya,” ucap Said Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Menurut Said, bukan tidak mungkin dengan ketertutupan Al Zaytun melahirkan banyak kamuflase, dan eksklusivitas menggerakkan tata nilai yang radikal, ekstrem, dan intoleran.

Menurutnya, fenomena Al Zaytun harusnya tidak saja dilihat sebagai lembaga pendidikan murni pada umumnya, tetapi harus dilihat secara mendalam.

Bahwa proses indoktrinasinya, tutur Said, patut dicurigai sebagai fenomena proses ideologisasi, kaderisasi, dan gerakan anti-Pancasila dan/atau anti-NKRI.

“Jangan terkecoh oleh bungkus rapi pembelajaran berbasis pendidikan formal dengan kurikulum terstandar pemerintah dan pembelajaran agama yang ditanamkan karena bukan tidak mungkin itu hanya sebagai kamuflase belaka,” ucapnya.

Pernyataan tersebut berdasarkan pada banyaknya kesaksian tentang adanya “sekolah dalam sekolah”, “kaderisasi dalam kaderisasi”, bahkan layak dicurigai bahwa ekosistem, tata laksana, dan organ gerakan yang mereka ciptakan mengarah pada pembentukan “negara dalam negara”.

Dia mendesak pemerintah bertindak tegas melakukan penyelidikan komprehensif dan melakukan penyidikan atas kasus yang ada, serta membuka fenomena ini seterang-terangnya kepada masyarakat.

Periksa Saksi

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Empat saksi itu adalah orang-orang yang berada dalam video viral Ponpes Al Zaytun, yaitu video salat berjemaah perempuan di saf laki-laki dan video menyanyikan lagu Israel.

“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (14/7/2023).

Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi yakni CHMP, LH, C, dan FAW.

Pemeriksaan terhadap mereka sesuai dengan barang bukti yang diterima penyidik, berupa tangkapan layar, flashdisk yang berisi rekaman video yang beredar di tengah masyarakat dan dibagikan pelapor kepada penyidik.

Ia menjelaskan CHMP adalah pendekat yang ikut dalam barisan saf salat yang ada di video, kemudian LH (mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim) yang hadir pada acara ulang tahun Panji Gumilang.

Selanjutnya saksi C juga hadir pada ulang tahun Panji Gumilang, dan terakhir FAW adalah istri Panji Gumilang yang salat di antara laki-laki.

Jenderal bintang satu itu mengatakan saksi CHMP dan LH sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB sedangkan saksi C dan FAW belum terkonfirmasi kehadirannya.

“Jadi, kami yang video itu ada empat, ya, kami tunggu dari video tersebut. Kami menunggu sesegera mungkin supaya bisa cepat dan bisa gelar perkara,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).

Ramadhan menambahkan penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik,” kata Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya