SOLOPOS.COM - Petugas menggelandang dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo).

Solopos.com, SIDOARJO — Sungguh sadis F dan H, dua tersangka pembunuhan seorang perempuan di Glagaharum, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada Januari 2023 lalu.

Demi menguasai tiga tabung gas dan satu unit televisi, F dan H tega membunuh tetangganya sendiri berinisial T.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kedua tersangka membekap mulut dan hidung korban hingga kehabisan napas.

Nyawa perempuan malang itu melayang di tangan dua tetangga lelakinya yang lebih kuat.

Kini, F dan H harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan ancaman hukuman mati.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, F dan H dibekuk tim Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur atas dugaan pembunuhan kepada seorang perempuan di Glagaharum, Porong, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Jawa Timur, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan saat itu korban ditemukan meninggal dunia dengan mulut tersumpal kain serta tangan dan kaki diikat kain.

“Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini,” ucap dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, petugas bekerja keras mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.

“Identitas pelaku juga berhasil didapatkan penyidik unit Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tuturnya.

Ia mengatakan, ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang yakni satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi dan uang tunai sekitar Rp60 ribu.

Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

“Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.

Dari pengakuannya, lanjut dia, pada 9 Januari 2023 pelaku F bersama H dan P mendatangi rumah korban T di Glagaharum, Porong.

“Mereka bertiga masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah,” tuturnya.

Kemudian para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap namun secara samar mereka melihat korban berbaring tidur di sofa.

Para pelaku merangkak mendekati korban. F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak.

“Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak,” katanya.

Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya