SOLOPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan sejumah pimpinan Baleg saat Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

Solopos.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak lama lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan itu akan menjadi kado bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.

“Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4/2022), seperti dilansir dari Antara.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dikatakan pula RUU TPKS akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI seusai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat pertama pada Rabu (6/4).

Baca Juga: Skema Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Masuk RUU TPKS

“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan.

Ia pun mengatakan RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

“Ini adalah hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap Puan.

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Puan juga mengatakan pengesahan RUU TPKS merupakan bentuk komitmen bersama di antara DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak korban-korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.

Puan mengakui ikut mengawal RUU TPKS sejak masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

Baca Juga: Presiden Harus Menjamin Pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT Transparan

“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan pada tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan seluruh bangsa Indonesia,” ujarnya.

Puan menyebutkan kehadiran UU TPKS nanti menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, UU TPKS juga menjadi instrumen bagi negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

Baca Juga: Bertemu Aktivis Perempuan, Puan Maharani Bahas RUU TPKS

“UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang dan yang pasti, sebagai pegangan dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” kata Puan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya