SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat memberi keterangan pers seusai peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Khalis Surry)

Solopos.com, JAKARTA — Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang terkendala di DPR.

Presiden Joko Widodo mengaku sudah berulang kali mendorong agar DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset namun tak kunjung dibahas.

Promosi 50 Jurnalis Peroleh Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism 2024

UU Perampasan Aset akan mempermudah penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana korupsi.

“RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR,” kata Presiden Jokowi di sela-sela peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berlangsung di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Presiden mengatakan, tidak mungkin Kepala Negara terus mengulang-ulang hal yang sama karena bola penyelesaian RUU Perampasan Aset sudah berada di DPR.

Jokowi mendorong publik mendesak wakil rakyat agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana,” kata Jokowi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus didorong agar segera diselesaikan oleh DPR.

Pengesahan UU itu dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden.

Sebelumnya diberitakan, Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset urung dibahas dalam Rapat Paripurna DPR Ke-27 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (20/6/2023), karena wakil rakyat sibuk membahas anggaran 2023.

Ketua DPR Puan Maharani mengakui DPR bersama pemerintah saat ini tengah fokus membahas anggaran 2023.

Namun ia memastikan DPR segera menindaklanjuti Surpres tentang RUU Perampasan Aset sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.

“Jadi enggak bisa ‘sak dek sak nyet’ kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan. Kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini,” kata Puan Maharani seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya