SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

RUU Pengampunan Nasional terkait pajak diprediksi baru terbit pada 2016.

Solopos.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak urung disahkan dalam sidang paripurna karena tak mencapai kuorum, Selasa (8/12/2015). Konsekuensinya, sidang ditunda hingga Selasa (15/12/2015).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memperkirakan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty baru diterapkan tahun depan. Dia meminta masyarakat menunggu saja hasil keputusan pada para wakil rakyat.

“Ya kita tunggu saja. Saya kira tahun depan. Kalau tidak tahun ini, tahun depan,” kata Wapres di Jakarta, Rabu (9/12/2015).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang paripurna, kemarin, mengatakan keputusan terpaksa diundur karena peserta rapat tak mencapai kuorum.

Menurut Fahri, 9 Desember 2015 merupakan peristiwa bersejarah bagi Indonesia yakni penyelenggaraan Pilkada serentak. Maka itu, kuorum yang tak mencukupi merupakan hal wajar karena anggota DPR ke daerah pemilihan untuk mengawal Pilkada.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif Firman Soebagyo menyampaikan mekanisme pelaksanaan sidang harus dilakukan oleh pimpinan DPR agar tidak ada praduga rapat paripurna dijadikan sandera oleh pimpinan DPR.

“Kan ada praduga ini dijadikan sandera. Ini kan tidak benar. Ada masalah MKD. Nanti semakin menimbulkan prasangka yang kuat. Tapi karena tak ada apa-apa, ya dijalankan saja. Tapi memang ada anggota dewan di daerah. Soal kuorum atau tidak lihat di rapat peripurna,”papar Firman seperti dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya