SOLOPOS.COM - Ilustrasi nurularifin.com

Ilustrasi nurularifin.com

DENPASAR- Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 ditargetkan selesai Maret 2012.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Memang untuk persoalan ambang batas parlemen masih dinegosiasikan. Minggu depan kami akan undang pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk mendiskusikannya dengan Pansus,” kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo di sela-sela acara penyambutan selamat datang dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada anggota Panja dan Pansus RUU Pemilu DPR di Denpasar, Kamis (23/2/2012) malam.

Menurut dia, semua materi yang dibahas dalam RUU Pemilu Legislatif itu harus berakhir sebagai komitmen fraksi dan pemerintah pada pertengahan Maret dan akhir Maret 2012 bisa diparipurnakan sebagai UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang baru.

“Terkait dengan beberapa isu krusial dalam penyusunan RUU yang belum mendapatkan kesepahaman seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, hingga besaran dapil, kami tetap mengutamakan menempuh cara musyawarah mufakat. Kami sejauh mungkin menghindari teknik voting. Pemungutan suara atau voting adalah jalan terakhir,” ucap anggota legislatif dari Partai PDIP itu.

Namun yang prinsip, ujar dia, khususnya sikap PDI Perjuangan dalam sistem pemilu lebih condong pada sistem proporsional tertutup. Sedangkan perihal lain setidaknya masih bisa dikompromikan.

“Kami di PDI Perjuangan ingin pemerintahan yang efektif, pemilu yang murah, sederhana dan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” ujarnya. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya