SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas (Dok. Solopos/Antara)

Wakil Ketua KPK M. Busyro Muqoddas. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hanya akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kritis di Indonesia.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Ya kalau itu jadi disahkan, ini akan mengebiri kebebasan bersuara masyarakat kita yang memiliki pemikiran yang kritis,” jelas Busyro di Kantor Indonesia ICW Jakarta, Senin.

Dalam hal ini, Busyro mengkhawatirkan Ormas yang memiliki perhatian khusus pada pemberantasan korupsi akan semakin terbatasi untuk mengkritik. Ormas yang bergerak pada pemberantasan korupsi, dikatakan Busyro, adalah sebuah ancaman bagi para komunitas koruptor.

“Itu ada indikasinya. Ketika masyarakat tecerdaskan dan memiliki kebebasan berserikat, berpendapat, dan termasuk mengkritik pemerintah, itu akan menjadi ancaman bagi komunitas koruptor,” tegas Busyro.

Ormas dianggap menjadi ancaman bagi para koruptor karena menurut Busyro para koruptor menganggap Ormas sebagai kekuatan yang mengganggu. Busyro menganggap bahwa dengan membatasi hak-hak untuk mengkritik maka hal itu serupa dengan pembunuhan terhadap demokrasi.

“Ini bisa menjadi gerakan perlawanan terhadap hukum, namun tidak hanya untuk aparat hukum seperti KPK tapi juga untuk civil society akan dilemahkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya