SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas, Selasa (2/7/2013), dalam rapat paripurna yang berjalan cukup alot. Meski ada penolakan dari beragam Ormas, namun, anggota DPR bergeming. Mereka menyetujui RUU Ormas menjadi Undang-Undang.

Pembahasan RUU Ormasi di Paripurna DPR berlangsung alot hingga dead lock. Kemudian ditempuh mekanisme voting untuk mengambil keputusan. Dari 361 anggota DPR yang hadir, 311 anggota mendukung pengesahan UU Ormas dan hanya 50 orang yang menolak.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Voting berlangsung ricuh karena anggota DPR berebut interupsi. Sejumlah anggota DPR mengingatkan agar anggota lain tertib.

“Voting mekso (memaksa),” teriak salah seorang anggota dewan di tengah persiapan voting pengesahan UU Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebanyak 6 faksi yakni PD, Golkar, PDIP, PKS, PPP, dan PKB mendukung pengesahan UU Ormas. Total suara 6 fraksi ini adalah 311 suara. Sementara ada 3 fraksi yang menolak yakni PAN, Gerindra, dan Hanura. Total suara ketiga fraksi ini cuma 50 orang.

Setelah itu hasil voting disampaikan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik meminta persetujuan dewan untuk mengesahkan UU Ormas.

“Apakah dapat disetujui RUU Ormas ini?,” kata Sekjen PAN tersebut.

“Setuju,” sambut anggota dewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya