SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Majelis Ulama Indonesia akhirnya berkomentar juga mengenai jaminan Rp 500 juta untuk warga negara asing (WNA) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Nikah Siri.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengaku setuju jika pria WNA harus membayar jaminan Rp 500 juta jika ingin menikahi perempuan warga negara Indonesia (WNI). Jaminan itu untuk melindungi perempuan.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Saya kira itu bagus. Karena selama ini pria WNA yang kawin dengan WNI, setelah kawin nanti kabur atau isterinya dibawa ke mana. Jangan sampai perempuan WNI dilecehkan oleh mereka,” ujar Amidhan, Kamis (18/2).

Menurut Amidhan, penentuan jaminan Rp 500 juta karena terjadi banyak kasus. Di Kalimantan, banyak perempuan WNI menjadi korban pria WNA.

“Di Kalimantan banyak pengusaha kayu kalau sudah habis kontrak penebangan hutan lari dia. Anak, istri ditinggal. Jaminan itu kan melindungi perempuan, untuk antisipasi,” jelas Amidhan.

Amidhan menuturkan, penggunaan bank syariah dimaksudkan agar tidak ada bunga. Uang tersebut, untuk waktu tertentu bisa diambil. Uang itu jaminan bagi perempuan agak tidak diterlantarkan.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami WNA pergi tanpa pemberitahuan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya