SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Draf Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) telah dirampungkan. Tim perumus RUU JPSK akan segera mengirimkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany dalam sebuah diskusi tentang OJK di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu malam (3/7). “Alhamdulillah, draf RUU JPSK sudah diselesaikan oleh pemerintah. Kini dalam waktu dekat akan diserahkan ke DPR untuk dibahas,” ujarnya.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Fuad menjelaskan, draf RUU JPSK tidak jauh berbeda isinya dengan Perppu JPSK yang sempat ditolak DPR. “Jadi berisi tentang keputusan pencegahan dan penanganan krisis serra rekomendasi pencegahan dan penanganan krisis,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fuad menyatakan pemerintah siap membahas RUU JPSK ini bersama dengan DPR. “RUU JPSK dan RUU OJK sudah diselesaikan, kami siap membahasnya dengan pemerintah,” tukasnya.

Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) adalah sebuah kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral, serta kebijakan penyelesaian krisis.

JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk mencegah krisis, namun kerangka ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan dampak yang signifikan kepada perekonomian.

Sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi.

Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun kerangka JPSK yang memuat secara jelas mengenai tugas dan tanggungjawab lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan.

Pada prinsipnya Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis.

BI sebagai bank sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Sementara LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi bank bermasalah.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya