SOLOPOS.COM - Petugas memasukkan HP kedalam loker di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (11/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Petugas memasukkan HP kedalam loker di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (11/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO –-Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo, Dannie Firmansyah menegaskan tidak akan mentolerir sipir yang terbukti bertindak melanggar hukum. Ia mencatat satu orang sipir telah dipecat secara tidak hormat karena membantu mengedarkan narkoba di dalam rutan, 2012 lalu.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Hal itu diungkapkan Dannie seusai mengikuti deklarasi gerakan Getiting to Zero Halinar di rutan setempat, Jumat (11/1/2013). Gerakan tersebut merupakan komitmen untuk membebaskan rutan dari handphone (HP), pungutan liar (pungli) dan narkoba (halinar) serta HIV/AIDS. Disampaikan Dannie, pihaknya akan menindak tegas orang dalam rutan, seperti warga binaan dan sipir yang terbukti membawa HP, praktik pungli dan mengedarkan, menyimpan atau menggunakan narkoba. Penindakan dilaksanakan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Jika hanya kedapatan membawa HP, baik warga binaan atau sipir kami proses secara internal. Namun, jika ada yang terbukti bertindak pidana, tentu kami akan menyerahkan ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Dannie.

Ia mencatat, telah memecat satu orang sipir karena membantu mengedarkan narkoba di dalam rutan pada 2012 lalu. Hal tersebut akan dilakukan kembali jika ada sipir yang terbukti bersalah melanggar hukum. Ia menjelaskan, menindaklanjuti gerakan tersebut pihaknya telah memperketat pengamanan di rutan. Langkah itu seperti, memeriksa badan maupun barang bawaan pembesuk dan mengharuskan sipir meletakkan barang bawaan, HP dan lainnya, di loker khusus yang telah disiapkan jika hendak masuk ke blok tahanan.

Pembesuk setidaknya harus melalui tiga kali tahap pemeriksaan saat hendak membesuk. Kali pertama, kata Dannie, petugas memeriksa badan maupun barang bawaan pembesuk di pintu utama rutan. Pemeriksaan kedua dilakukan di pintu menuju halaman rutan. Terakhir, pembesuk diperiksa lagi saat hendak menemui narapidana (napi).

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan, Agustiyar Ekantoro, mengimbuhkan seluruh penghuni rutan saat ini tercatat ada 526 orang. Sebanyak 130 orang di antaranya napi kasus narkoba. Komitmen membebaskan rutan dari halinar, kata dia, tidak hanya bagi napi. Tetapi, juga bagi seluruh sipir dan petugas lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya