SOLOPOS.COM - Rusuh penonton saat laga Persis Solo Vs Martapura FC di Stadion Manahan, Solo, Rabu (22/10/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan suporter kala Persis Solo menjamu Martapura FC, Rabu (22/10/2014). Dengan ditetapkan dua tersangka baru tersebut berarti kini telah ada sembilan tersangka kasus yang menewaskan anggota Pasoepati asal Boyolali, Joko Riyanto, itu.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com melalui Blacberry Messenger (BBM), Minggu (23/11/2014), menyampaikan penyidik telah menetapkan dua tersangka baru. Hanya, saat ditanya identitas dan peran mereka, mantan Kabagops Polres Banyumas itu tidak menjawab.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sikap yang sama dia lakukan ketika ditanya mengenai sangkaan yang ditimpakan kepada kedua tersangka dan mereka dari pihak suporter atau lainnya. Saat Solopos.com menelepon Guntur mengatakan sedang rapat. Dia hanya menginformasikan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang ditetapkan paling awal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

“Terakhir tambah dua tersangka. Berkas perkara tiga tersangka awal sudah dikirim [ke Kejari Solo] tahap I,” tulis Guntur dalam BBM yang diterima Solopos.com.

Penetapan tersangka baru itu sejalan dengan pernyataan Guntur sebelumnya. Menurut dia masih ada kemungkinan tersangka bertambah, karena penyidik masih terus memanggil saksi, terutama dari kalangan suporter. Saksi yang dipanggil menurut Guntur orang yang mengetahui bahkan terlibat dalam kerusuhan. Selain suporter, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pengurus Pasoepati.

Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh tersangka. Mereka merupakan suporter yang dinilai terlibat dalam kerusuhan. Para tersangka adalah Ant, F, N, dan Amp yang semuanya warga Sukoharjo. Tiga tersangka lainnya yakni B, 21, dan BA, 17, keduanya warga Banjarsari, serta ZA, 22, warga Serengan.

Tiga tersangka terakhir diketahui ikut melempar petugas pengamanan dan ada pula yang memukul wasit. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Barang dan Orang secara Bersama-sama di Muka Umum.

Kendati demikian para tersangka tidak ditahan, namun hanya dikenai wajib lapor. Polisi beralasan mereka kebanyakan masih berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu keluarga masing-masing tersangka telah menjamin mereka bakal kooperatif menjalani proses hukum.

Juru Bicara DPP Pasoepati, Amir Tohari, berharap polisi segera mengungkap pelaku utama yang menewaskan Joko Riyanto. Menurut dia, hal itu bertujuan agar tidak ada prasangka liar dan saling tuduh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya