Rusuh suporter di Nglorog, Sragen, beberapa hari lalu, membuat puluhan bonek ditahan di Mapolda Jateng.
Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengembalikan dua Bonek yang menjadi suporter Surabaya United setelah beberapa hari ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan perusakan barang yang berujung maut beberapa waktu lalu.
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Dua orang anggota Bonek itu terpaksa dipulangkan karena masih kategori anak-anak. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Iptu Maryoto mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat bertemu Solopos.com belum lama ini.
Maryoto menjelaskan semula ada 33 orang yang dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Sragen, kata dia, ada dua orang yang masih anak-anak.
“Jadi ada 31 orang tersangka anggota Bonek atas perkara penganiayaan yang berakibat pada dua korban tewas dari suporter Arema Cronus. Mereka terdiri atas 14 tersangka pada perkara di Nglorog, Sragen Kota dan 17 orang pada perkara di SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum] Jatisoma, Sambungmacan,” ujar Maryoto.