SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim PPNS Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan dan Bereskrim Mabes Polri menggerebek lokasi rumah yang diduga menyimpan ribuan asesories selang dan regulator elpiji ilegal alias tak berstandar (SNI).

Lokasi rumah berada di Jalan Jelambar Baru, Komplek Pakuon, Tanjung Duren, Blok C 12, Jakarta yang merupakan lokasi CV. Atma Totalindo.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan langkah ini bagian dari pengawasan pemerintah terhadap peredaran barang khususnya terkait produk elpiji dan asesorisnya.

“Kita lihat saja nanti, ini masih dugaan,” katanya saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin (5/7/2010).

Beberapa merek paket selang dan regulator yang ditemukan lokasi antara lain merek Inti Gas, Total, Golden Gas, Blue Sky, dan Tekva.

“Kita tahunya sebagai rumah pribadi, pemiliknya Goh. Masyarakat tahunya itu rumah pribadi,” kata seorang petugas pertahanan sipil lokasi.

Sementara itu Johanes salah satu pegawai senior CV Atma Totalindo mengatakan pihaknya melakukan perakitan dan pengemasan selang dan regulator sejak 2 tahun lalu di lokasi tersebut.

“Yang kerja di sini 15 orang, lokasi ini sebenarnya sementara saja,” katanya.

Johanes membantah kalau pihaknya merakit produk yang tak ber-SNI. Bahkan dia mengatakan sudah mendapat sertifikat dari Win Gas. “Kita hanya perakitan saja,” jelas Johanes.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya