SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Paulan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (15/1/2014). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Rumah murah masih sulit didapatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah

Harianjogja.com, JOGJA– Tidak mudah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapat hunian yang layak. Namun, jika pemerintah memiliki  program tabungan perumahan untuk MBR, hal itu bisa terwujud.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurut Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) DIY Nur Andi Wijaya, meski Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menawarkan uang muka (down payment) sebesar 1% dengan bunga kredit maksimal 5%, hal itu belum menjawab persoalan. Menurutnya, besaran uang muka yang ditawarkan tersebut satu sisi memberi kesempatan bagi MBR untuk mengakses kebutuhan rumahnya.

Namun, lanjutnya, di sisi lain MBR akan terbebani oleh cicilan bulanan selama bertahun-tahun. “Ini bisa merugikan masyarakat dan tujuan MBR memiliki rumah yang layak jadi tidak tercapai. Kredit atau cicilan itu seharusnya diperuntukkan bagi para pengusaha agar mereka bisa memutarkan dana kredit yang diterima,” ujarnya, Senin (8/6/2015).
?
Dia berharap, pemerintah mendorong MBR untuk memiliki tabungan perumahan. Hal itu dinilai penting sebagai siasat untuk mengurangi beban cicilan MBR. Menurutnya, tabungan perumahan itu dipotong dari gaji yang selama ini diperoleh. Selama jangka waktu tertentu, MBR bisa mempunyai modal untuk membayar rumah tanpa harus dibebani cicilan.

“Yang terjadi saat ini, untuk mendapatkan rumah saja mereka harus berutang. Pembayarannya harus dicicil setiap bulan, itu sama saja membebani MBR. Mereka seharusnya tidak dibebani cicilan agar terus bisa menggerakkan ekonominya. Pemerintah harus mengurangi kebiasaan MBR berutang,” usulnya.
?
Soal tabungan perumahan itu, lanjut Andi, tertera dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam UU tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan sistem tabungan perumahan.

Sayangnya, hingga kini petunjuk pelaksanaan juklak dan juknisnya dalam bentuk Permen [Peraturan Kementrian] belum diterbitkan. “Kami hanya mengingatkan kembali pemerintah, jika mekanisme tersebut tertera dalam UU,” tegasnya.

Di wilayah DIY, perumahan dengan sistem FLPP digarap di wilayah-wilayah pinggiran. Selain di Kulonprogo dan Bantul, skema tersebut juga diterapkan di Gunungkidul. Dari sekitar 110 pengembang yang berada di bawah naungan DPP REI DIY. Namun, tidak banyak yang mengerjakan proyek tersebut.  “Untuk rumah murah, kami hanya mampu menyuplai hingga 1.000 unit saja,” kata Andi.?
?
Terpisah, Branch Manager BTN Syariah Jogja Setiyadi menjelaskan, pihaknya mengkhususkan diri pada pembiayaan perumahan untuk MBR. Menurutnya, kepemilikan tabungan khusus memang perlu. Namun, dengan uang muka yang hanya 1% dan bunga 5% flat dengan masa kredit hingga 20 tahun, hal itu dapat membantu MBR untuk memiliki rumah layak.

?”Ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang hanya berpenghasilan maksimal Rp4juta perbulan. Kami mengutamakan kalangan karyawan dan buruh,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya