SOLOPOS.COM - Aparat Polri menyita sebuah rumah mewah yang ditempati manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya terkait pengusutan kasus aliran dana penipuan robot trading Viral Blast. (Istimewa)

Solopos.com, SURABAYA — Aparat Polri menyita sebuah rumah mewah yang ditempati manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama di Green Lake, Surabaya terkait pengusutan kasus aliran dana penipuan robot trading Viral Blast.

Kasus robot trading Viral Blast itu diduga merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, rumah mewah yang ditempati manajer Madura United tersebut diketahui milik petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Bantah Status Investasi Forex Ilegal, Ini Penjelasan Bos Viral Blast Global

“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) berhasil disita di Surabaya,” jelas nya dikutip dari laman resmi Polri, Rabu (23/3/2022).

Selain menyita rumah, Whisnu mengatakan Zainal Hudha Purnama juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya.

Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, 1 Direktur Masih Buron

“Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dari keempat tersangka tersebut tiga di antaranya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko seperti dikutip Bisnis dari laman resmi Polri, Sabtu (19/3/2022).

Sedangkan untuk satu tersangka berinisial PW, kata dia, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Modus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka. “Masih dilakukan tracing asset (melacak aset) oleh penyidik,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Buntut Kasus Robot Trading Viral Blast, Rumah Mewah Manajer Madura United Disita Polri”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya