SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI, SBY, Salat Maghrib Berjemaah dengan Prabowo dan Jokowi beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan jatah rumah selepas menjadi kepala pemerintahan.

Jatah rumah untuk presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dalam penelusuran Solopos.com, Jumat (16/12/2022) malam, Perpres yang mengatur jatah rumah untuk presiden itu ditandatangani pada 2 Juni 2014 oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Perpres Nomor 52 Tahun 2004 menggantikan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Negara Siapkan Rumah Untuk Jokowi, Lokasinya di Colomadu Karanganyar

Setelah ditandatangani Presiden SBY, Perpres tersebut lantas diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsuddin.

“Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak,” bunyi Pasal 1 Perpres No.52/2014 seperti dikutip Solopos.com, Jumat malam.

3.000 Meter Persegi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akan menempati rumah dari negara setelah tak lagi menjabat.

Lokasinya di wilayah Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tanah seluas 3.000 meter persegi disiapkan negara sebagai tempat tinggal Jokowi setelah selesai masa jabatannya selesai di 2024 mendatang.

Baca Juga: Lahan Calon Rumah Jokowi Lokasinya di Jl. Adisucipto Colomadu, Rp10 Juta/Meter

Informasi ini disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Ia mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Presiden Terbitkan PP, Pelaku Pidana Pajak Boleh Diumumkan ke Media

“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia ketika dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022).

Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara.

Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Di mana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah.

Nilainya sangat menguntungkan Pemkab Karanganyar. Didesak berapa nilai tersebut, Yuli enggan membeberkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya