SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai Arcandra Tahar merupakan aset bangsa.

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul menilai Arcandra Tahar merupakan aset bangsa sehingga dirinya mendukung rencana pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM, yang akan menaturalisasi status kewarganegaraan Arcandra.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Itu bagus sekali [rencana naturalisasi Arcandra], memang dari awal dia orang hebat,” katanya di Jakarta, Jumat.

Dia meminta saat ini jangan ada lagi kelompok yang membuat gaduh dalam persoalan Arcandra tersebut.

Ruhut menyebut masih ada kelompok yang menginginkan Sudirman Said menjadi Menteri ESDM dan pihak yang berkeinginan menjadi menteri pengganti Arcandra.

“Arcandra merupakan aset bangsa yang jenius, lalu kok dipersulit,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, ada pihak yang panik dengan langkah-langkah Arcandra ketika masih menjadi Menteri ESDM seperti menyambangi KPK untuk menciptakan “clean governence” di Kementerian ESDM.

Selain itu menurut dia, langkah Arcandra memangkas nilai investasi atau belanja modal (capex) Blok Masela, membuat beberapa pihak kebakaran jenggot.

“Apa yang dilakukan Arcandra ketika menjadi Menteri ESDM memang bagus, sekarang tinggal kita mau menciptakan ‘clean goverment’ atau tidak,” ucapnya, menegaskan.

Dia pun menengaskan, seharusnya proses Arcandra nanti yang akan dibawa ke DPR jangan dipersulit lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Komisi III siap memproses pengajuan pertimbangan naturalisasi Archandra Tahar dari pemerintah.

“DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (18/8).

Dia mengatakan, pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut dia, dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya