SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul, menyarankan agar Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah bersiap menghadapi kelanjutan kasus mereka di pengadilan.

Ruhut menilai saat ini sudah tidak memungkinkan bagi Kejaksaan mengeluarkan deponering karena Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra saja sudah dikalahkan secara hukum.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Apapun putusan MA harus kita hormati, sudah selesaikan saja di pengadilan,” ujar Ruhut seperti dilansir detikcom, Minggu (10/10).

Ruhut mengaku kecewa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengeluarkan deponering saat Presiden SBY meminta agar kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Waktu itu Kejagung hanya mengeluarkan SKPP yang akhirnya batal setelah kalah dalam gugatan Anggodo.

“Yah saya juga kecewa dengan Kejagung. Sebenarnya kalau tidak ada buktinya kan bisa di SP3. Tapi sekarang masalahnya sudah ada gugatan, jadi ya sudahlah kita hormati,” tarang Ruhut.

Ruhut pun memberikan dukungan kepada Bibit dan Chandra agar kuat selama menjalani proses hukum. Ruhut yakin KPK tidak akan terganggu kinerjanya selama dua pimpinan KPK tersebut menjalani proses hukumnya.

“Karena sudah jadi seperti bola salju ya berarti terpaksa harus diselesaikan di meja pengadilan. Tapi tenanglah, tidak ada yang akan bisa melemahkan KPK,” terang Ruhut.

Sikap Ruhut ini sama dengan pernyataan Anggota Komisi III dari FPKS Nasir Djamil. Nasir menilai deponering Kasus Bibit-Chandra sudah terlambat, dia menyarankan Bibit-Chandra bersiap menghadapi pengadilan.

Namun pernyataan Ruhut ini berseberangan dengan pernyataan ketua DPP PD Bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin. Didi mendorong penuh agar Kejagung mengeluarkan deponering kasua Bibit-Chandra.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

“Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusaan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.

Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya