SOLOPOS.COM - Ilustrasi koruptor (Google/Inilah.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Surya Darmadi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya Raja Thamsir Rahman (RTR). “Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).

Lalu, siapakah Surya Darmadi?

Profil Surya Darmadi tak asing di kalangan pebisnis sawit. Surya Darmadi pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bos Darmex Agro Group. Salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia.

Baca Juga : Korupsi Duta Palma Rugikan Negara Rp78 Triliun, Lebih Gede dari Ini

Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group. Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015.

Taipan Surya Darmadi pernah diperiksa KPK menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.

Bahkan, orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan Duta Palma membuat dan memanfaatkan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan tidak memiliki surat-surat lengkap.

“Pemilknya dalam posisi daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK,” kata Jaksa Agung dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga : Libatkan Interpol, Kejagung Buru Bos Duta Palma Surya Darmadi

Meski berstatus DPO, pemilik PT Duta Palma itu tetap memantau proses bisnis perusahaan dari lokasi persembunyian.

Perlu diketahui, Duta Palma mendapatkan Rp600 miliar dalam waktu satu bulan, pendapatan dari lahan perkebunan sawit tersebut.

“Bahkan keuntungan usahanya dikirim ke pemilik tersebut. Kerugian negara akan dihitung berdasarkan sejak perusahaan menghasilkan. Atas dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jadi Tersangka, Begini Jejak Surya Darmadi di Kasus Korupsi Lahan Riau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya