SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. (Solopos/ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Menkominfo Johnny G Plate dalam dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. 

Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memaparkan peran yang dilakukan oleh Johnny.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangakutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Di sisi lain, Kejagung memastikan akan mengawal pembangunan tower BTS BAKTI sampai rampung. 

“Kami akan dorong dengan pengawalan, pendampingan dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Rabu (17/5/2023) malam.

Febrie juga menuturkan bahwa pihaknya merasa negara seperti Indonesia harus bisa menyelesaikan masalah ini. 

Sehingga dengan adanya pendampingan, maka nantinya pembangunan tower BTS ini dapar berjalan secara baik. 

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Sementara, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku menerima keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Menurutnya, Johnny G Plate meminta Rp500 juta perbulan untuk ‘anak-anak’. Meski begitu, Surya Paloh tak menjelaskan siapa ‘anak-anak’ yang dimaksud itu.

“Saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum, ada pengakuan yang menyatakan ia [Johnny] meminta Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulannya,” ungkap Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dia mengaku menghargai setiap proses hukum yang menjerat salah satu elite partainya itu. 

Meski begitu, Surya hanya akan mendukung setiap proses hukumnya jika Kejagung bekerja secara transparan dan tanpa intervensi pihak lain atau ada kepentingan politik yang terlibat.

Selain itu, dia meminta Kejagung memberikan perlakuan setimpal kepada setiap pihak yang terlibat. Surya tak ingin ada pengistimewaan ke pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu. 

 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya