SOLOPOS.COM - Ilustrasi robot trading. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kerugian korban kasus Robot Trading Fahrenheit mencapai ratusan miliar. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022). “Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih ratusan miliar,” kata Ramadhan, Kamis seperti dilansir Bisnis.

Ramadhan mengaku, sampai saat ini polisi masih menelusuri dan menghitung terkait jumlah kerugian korban kasus robot invesati bodong trading Fahrenheit.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Ini masih terus ditelusuri dan terus di-tracing, untuk menghitung ini nanti ahli yang akan hitung totalnya kerugian total korban nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Kasus Robot Trading, Siapa Hendry Susanto? 

Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap bos Fahrenheit Hendry Susanto. Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan Hendry ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim. Ma’mun mengungkapkan Hendry terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara.

“Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahun. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahun,” kata Ma’mun kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.

Baca juga: Buron 3 Bulan, Bos Robot Trading Evotrade Dibekuk Saat Sembunyi di Bali

Diketahui, Bareskrim telah menaikan status perkara robot trading Fahrenheit dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita baru nangkap dulu si Hendry Susanto,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Bisnis, Rabu (23/3/2022).

Whisnu mengatakan Hendry langsung dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri. “Sudah ditahan Hendry,” kata Whisnu. Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik-penyidik di daerah terkait perkara Fahrenheit ini.

Kasus Fahrenheit tak hanya ditangani di Bareskrim, tetapi juga di Polda Metro Jaya. “Nanti kita diskusikan dulu yang penting sudah kita tangani dengan cepat,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Pihak yang ditangkap itu berinisial MF.

Baca Juga: Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, 1 Direktur Masih Buron

“Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang di belakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (22/3/2022).

Alhasil, total pihak yang telah ditangkap oleh polisi terkait kasus Fahrenheit sebanyak empat orang. Auliansyah menyebut masih ada satu orang yang buron.

Dia diduga berperan sebagai direktur. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Tangkap 3 Orang

Lantas seperti sebenarnya skema robot trading Fahrenheit?

Seperti dirangkum dari berbagai sumber, skema penipuan yang dilakukan oleh FSP Academy Pro terendus akibat kejanggalan saat melakukan transaksi.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi member mereka dengan keuntungan hingga 80 persen.

Auliansyah Lubis menjelaskan, para pelaku memberlakukan sistem deposit terhadap korban. Semakin tinggi deposit, peluang untung yang dijanjikan semakin besar.

“Jadi ini yang diiming-imingkan oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member,” ujar Auliansyah di Polda Metro, dikutip idxchannel, Rabu (23/3/2022).

Auliansyah menjelaskan, jika seorang member medepositkan dananya sebesar USD500 maka sistem perhitungannya 50 persen untuk member dan 50 lainnya untuk Fahrenheit. Namun, jika deposit USD1.000 maka member akan mendapatkan keuntungan 60 persen dan Fahrenheit 40 persen.

“Kalau ditempatkan USD5.000 itu, 70 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Kalau menempatkan USD10.000, 75 persen untuk member sisanya untuk perusahaan. Kalau menempatkan USD50.000, 80 persen untuk member sisanya untuk perusahaan,” ujar Auliansyah.



Baca Juga: Rumah Mewah Bos Madura United Disita Terkait Robot Trading Viral Blast

Auliansyah menjelaskan, para tersangka mengiming-imingi masyarakat dengan robot trading maka akan terhindar dari kerugian uang yang mereka depositkan di Fahrenheit. Para pelaku juga mengajak masyarakat dengan menginvestasikan dana yang dikelola oleh bos Fahrenheit, Hendry Susanto.

“Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D,” ujar Auliansyah.

Para member nantinya diwajibkan membeli robot trading seharga satu persen dari dana yang diinvestasikan. Mereka juga menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4; duduk, diam, dapat duit.

“Nah, dengan ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya robot trading Fahrenheit ini,” jelas Auliansyah.

Baca Juga: Korban Rugi Ratusan Miliar, Bos Fahrenheit Terancam 24 Tahun Penjara

Awalnya, calon member diiming-imingi dengan keuntungan atau profit besar hingga 80 persen jika melakukan deposit di robot tersebut.

Untuk menyakinkan calon member, perusahaan menjanjikan bahwa robot trading Fahrenheit akan menyimpan data dan sistem keuangan dengan baik, sehingga bisa terhindar dari inflasi dan keterpurukan ekonomi.

Padahal sebenarnya , robot ini sudah diatur sedemikian rupa, dengan nominal awal US$500, US$1.000, US$10.000, hingga US$50.000. Adapun profit yang didapatkan mulai 50 persen hingga 80 persen, disesuaikan dengan nominal tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya