SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Rudy Alfonso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Atut Chosiyah, Senin (3/3/3014). Rudy dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

“Iya untuk saksi Ratu Atut Chosiyah,” ujar Rudy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam Pilkada Lebak, Rudy mengaku pernah menolak menjadi kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak saat itu, Amir Hamzah-Kasmin, yang mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, memang ada pertemuan sebelum mengajukan gugatan ke MK terkait siapa yang bakal menangani sengketa tersebut, lalu masuk nama Susi Tur Andayani.

“Nah itu saya tidak tahu menahu. Itu urusannya dia, apa masuk ke tim saya. Nah kemudian ya sudah saya tarik semua staf tidak ada yang ikut. Cuma ada satu orang yang berdua sama si Susi itu tangani perkara Lebak di MK,” ujarnya.

Rudy mengaku menolak menjadi kuasa hukum Amir karena melihat bukti yang disiapkan Amir untuk mengajukan keberatan hasil Pilkada tersebut tidak kuat. Selain itu, selisih perolehan suara juga cukup jauh.

“Tapi si Amir Hamzah memaksakan supaya itu diajukan. Yang jelas bahwa selisihnya sangat tinggi, kemudian bukti-bukti yang disiapkan sama dia itu tidak memadai,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya