News
Rabu, 15 November 2023 - 14:00 WIB

Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Berada di Korsel

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pius Lustrilanang (antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang ketika dia masih berada di Korea Selatan. 

Penyegelan ruangan kerja Pius yakni terkait dengan kasus dugaan pengondisian temuan terhadap laporan keungan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.  

Advertisement

Seperti diketahui, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK akhir pekan lalu itu menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat BPK di Papua Barat.  

“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Di sisi lain, Firli mengungkap bahwa Pius telah berangkat ke Korea Selatan. Dia mengatakan bahwa pihaknya bisa menempuh berbagai jalur untuk berkoordinasi mengenai tindak lanjutnya.  

Pertama, berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia yang berada di Korea Selatan. Kedua, saling tukar menukar informasi dengan pihak lembaga antikorupsi di Korea Selatan mengenai keberadaan Pius. 

Advertisement

Salah satunya untuk penanganan pelaku/tersangka korupsi dari Indonesia yang tengah melarikan diri ke Korea Selatan maupun sebaliknya. 

Meski demikian, Firli tak mengungkap seperti apa status hukum dari Pius dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebut auditor negara itu perlu untuk dimintai keterangan.  

“Tentu mengenai keterkaitan Anggota VI BPK perlu dimintai keterangan karena kita bekerja secara profesional,” terang mantan Kabaharkam Polri itu.  

Advertisement

Adapun KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong.  

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.  

Adapun KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait denhsn pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.  

Advertisement

Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut ‘titipan’ untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.  

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait denhan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Ada di Korsel”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif