SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dokumentasi/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Orangtua siswa RSBI diminta tak resah dengan penghapusan RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Sri Suranto, mengatakan walaupun status RSBI dihapus namun proses kegiatan belajar mengajar (KBM) harus terus berlanjut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Para guru maupun siswa diminta tetap memacu prestasi akademik. “Kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti, siswa jangan patah semangat, prestasi harus terus ditingkatkan walaupun status RSBI dihapuskan,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (9/1).

Menurutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait penghapusan RSBI. Apabila juknis tersebut telah diterima maka pihaknya segera mengumpulkan para kepala sekolah RSBI di Karanganyar. Pembahasan mengenai peralihan status sekolah bakal menjadi prioritas utama.

Selanjutnya, pihak sekolah diminta mengumpulkan para orangtua siswa untuk menyosialisasikan penghapusan status RSBI. Pihaknya mengaku belum mengetahui perihal pungutan uang sekolah yang selama ini dilakukan sekolah berstatus RSBI.

“Sesuai aturan, sekolah RSBI berhak memungut uang sekolah berbeda dengan sekolah regular. Nah, pascapenghapusan RSBI kami belum tahu apakah sekolah RSBI masih berhak memungut uang sekolah atau tidak. Kami akan menunggu intruksi dari Kementerian,” terang Suranto.

Berdasarkan data Disdikpora Karanganyar, terdapat enam sekolah berstatus RSBI di Karanganyar mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA sederajat. Keenam sekolah tersebut yakni SDN 3 Jaten, SMPN 1 dan 2 Karanganyar, SMKN 1 dan 2 Karanganyar dan SMAN 1 Karanganyar. Seluruh sekolah berstatus RSBI tersebut dikelola langsung oleh Pemkab Karanganyar.

Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Karanganyar, Sobirin, menyatakan bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas penghapusan status RSBI. Proses KBM tidak akan terpengaruh dengan keputusan MK tersebut.

Pihaknya tetap akan memacu para siswanya untuk meningkatkan prestasi akademik. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait terlebih dahulu, yang jelas proses belajar mengajar tetap berjalan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya