JAKARTA — Menteri Pendidikan Muhammad Nuh menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketetapan hukum penerapan standar internasional bagi sekolah milik pemerintah.
Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI
Dia merasa masalah diskriminasi yang menjadi dasar pengajuan uji materi atas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) bisa diselesaikan dengan hanya merevisi peraturan teknis pelaksanaan kedua program tersebut.
“Kalau perbedaan [perlakuan], bukan wilayah undang-undang seharusnya ditinjau pelaksanakannya,” katanya di kantor Menko Perekonomian, Rabu (9/1/2013).
Nuh menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 44/2012 pemungutan donasi dari orang tua murid diperbolehkan tetapi sekolah dilarang menentukan murid berdasarkan kemampuan ekonomi.
“Yang dilarang itu ada diskriminasi. Yang penting masuk dulu, adik-adik dari keluarga miskin tetap harus boleh masuk,” katanya.
Namun, Mendikbud menegaskan pemerintah tunduk pada keputusan MK dan status RSBI/SBI sekarang sudah tidak ada dalam sistem pendidikan nasional.