SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan dinilai sebagai bentuk liberalisasi pendidikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1).

Di Solo terdapat sekitar 10 sekolah RSBI.

Daftar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di Solo

SD Negeri Cemara Dua Solo

SMP Negeri 1 Solo

SMP Negeri 4 Solo

SMP Kalam Kudus

SMP Al-Islam I Solo

SMA Negeri 1 Solo

SMA Negeri 3 Solo

SMA Ursulin Regina Pacis

SMA Batik 1 Solo

SMA Majelis Tafsir Alquran Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya