SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PEKANBARU — Penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinilai sebagai kemunduran dunia pendidikan Tanah Air. Alasannya, RSBI dinilai sebagai alat ukur prestasi anak bangsa.

Demikian disampaikan pengamat dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Riau, Isjoni, Kamis (10/1/2013).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Namun demikian, kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Riau ini, hal itu sudah menjadi keputusan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan.

“Terkait penghapusan RSBI, ada dua pandangan masyarakat. Yang pertama setuju karena RSBI dianggap sebagai sekolah dengan pola pilah-pilah antara yang pintar dengan tidak dan antara yang tidak mampu dengan yang mampu,” katanya.

Isjoni menjelaskan, ada pula masyarakat yang berpandangan bahwa RSBI adalah tolak ukur untuk kemampuan anak didik.

Namun yang jelas, kata dia, keputusan MK adalah hal yang harus dipatuhi karena keberadaan RSBI telah menyalahi aturan undang-undang.

“Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI di seluruh Indonesia sebaiknya juga ditindaklanjuti di daerah,” katanya.

Menurut dia, keputusan MK itu sangat mengejutkan dan bakal mempengaruhi program pendidikan pemerintah yang telah dirintis sejak lama.

Namun, demikian Isjoni, semuanya telah melalui uji materi terkait Undang-Undang Sidiknas No 50 ayat 3 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya