SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta atas Prita Mulyasari. Tapi untuk minta maaf, pihak Omni tidak mengajukan secara resmi.

“Kami ingin win-win solution, kita membuka pintu damai. Ini masalah sensitif,” kata kuasa hukum RS Omni Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Saat ditanya apakah akan mengajukan secara resmi permintaan maaf, pihak RS Omni hanya memberikan jawaban membuka pintu damai dan akan saling memaafkan.

“Pokoknya kalau bertemu Ibu Prita kita akan menyodorkan tangan duluan,” tambahnya.

Sebelumnya Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya