SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Politisi Partai Demokrat Roy Suryo menilai gugatan atas kaos Tim Nasional Sepakbola Indonesia karena menggunakan lambang Burung Garuda mengada-ada. Roy yang dulu ikut terlibat penyusunan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan itu menilai David ML Tobing, penggugat, ingin terkenal.

“Argumen dia terlalu mengada-ada,” kata Roy saat dihubungi, Rabu (15/12). “Di dalam penyusunan Undang-undang itu sempat ada diskusi soal pemakaian lambang dalam olahraga,” jelasnya.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dan kesepakatannya, kata Roy, ada hal-hal yang tidak perlu dijelaskan secara terinci. “Misal atribut, itu kan sudah jelas. Kaos, topi, dan sebagainya. Namun itu tidak ditulis dalam Undang-undang,” kata Roy.

Dan pemakaian lambang Garuda di kaos Timnas pun, ujar Roy, juga sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 24/2009 itu. “Lencana dan atribut ditempatkan di dada sebelah kiri,” katanya.

Kemudian soal David yang memasalahkan ada siluet di lambang Burung Garuda, menurut Roy, tidak masalah. “Pasal 57 menyatakan, sepanjang tidak menodai, mengotori, tidak masalah,” katanya. “Memangnya siluet merusak lambangnya?”

Kemudian David juga mengutarakan pasal 57 huruf e sebagai dalilnya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni soal larangan “penggunaan di luar undang-undang ini.”

Roy menjawab, David telah membaca undang-undang tidak bisa sepotong-potong. Huruf e tersebut, kata Roy, juga terkait dengan yang di atasnya.

“Kalau ada perayaan, kan sering rakyat menggambarkannya secara swadaya,” kata Roy. “Jika digambar sepanjang itu tidak merendahkan, atau menurunkan derajat, tidak masalah. Tujuan mereka membuat kaos itu untuk kebanggaan, mengapa tidak. Itu masih no problem.

“Tapi jika kemudian logo itu dipakai di pakaian dalam, tentu bermasalah. Ketika Ahmad Dhani menggunakan merah putih dengan logo Dewa itu salah,” ujar Roy.

Satu hal lagi, kata Roy, dia mendengar sejarawan Asvi Warman Adam menyatakan lambang Garuda sudah dipakai di kaos Timnas sejak tahun 1956. Bahkan, lambang Garuda yang dipakai sangat besar, memenuhi dada.

“Kalau David mau menggugat, kenapa tidak menggugat saja sejak dulu? Mengapa baru sekarang? Ini jelas orang ini mencari popularitas, mencari momen saja,” katanya.

Kemarin, David menjelaskan, lambang negara di kostum Timnas ada di dua tempat. Berupa emblem Garuda di dada kiri dan watermark Garuda yang memanjang dari dada hingga perut bagian atas.

David mengajukan lima pihak sebagai tergugat. Tergugat pertama adalah Presiden. Tergugat kedua adalah Mendiknas, yang merupakan pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis.

Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga. “Tergugat 1 sampai 3 pada dasarnya mengetahui dan  menyadari penggunaan lambang negara yang telah dilakukan Tergugat 5, Nike,” kata David.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadikan tergugat keempat. Sementara, produsen kostum Timnas, Nike dijadikan tergugat lima. “Karena membuat dan memasarkan kostum Timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara,” kata David.

David juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mengendurkan semangat kesebelasan Indonesia dan semangat rakyat Indonesia mendukung persepakbolaan. Juga tidak ada niat mencari ketenaran. Dia menegaskan bahwa gugatan itu dilakukan karena sadar hukum dan agar menjadi perhatian pihak berwajib.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya