SOLOPOS.COM - Kehadiran Roy Suryo di Persidangan Jessica Kumala Wongso. (JIBI/Detik)

Solopos.com, JAKARTA – Pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dilaporkan atas sangkaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Pelapornya adalah perwakilan Umat Buddha Indonesia. Laporan terhadap Roy Suryo ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (20/6/2022), membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

Baca Juga: Bikin Gaduh, Roy Suryo Minta Maaf Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakili pelapor.

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

Baca Juga: Roy Suryo Bantah Edit Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pengedit Stupa Borobudur Berwajah Jokowi Diusut, Bagaimana Roy Suryo?

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur mirip Jokowi pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.000.

Belakangan kebijakan itu dibatalkan pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.

Baca Juga: Penjelasan Pakar Telematika Soal Pernyataan Privasi Facebook

Selain itu, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022).

Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya.

Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Polisi Periksa HP Sopir Vanessa Angel, Ini Alasannya

Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.

“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak ‘nebis in idem‘,” kata Pitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya