SOLOPOS.COM - SBY menerima kaus dari Ronaldo (JIBI/Solopos/merdeka.com)

SBY menerima kaus dari Ronaldo (JIBI/Solopos/merdeka.com)

MEDAN — Presiden SBY menerima kenang-kenangan dari striker Real Madrid, Christiano Ronaldo. Meski demikian, KPK menilai, kaus Real Madrid bernomor punggung 7, diberi nama SBY, serta Ani dan tanda tangan Ronaldo itu tak wajib dilaporkan.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Menurut kami pemberian kaus Ronaldo kepada Presiden sebagai cindera mata itu bukan penerimaan hadiah yang wajib dilaporkan ke KPK sesuai dengan UU 30 tahun 2002 dan UU No 31 tahun 1999,” jelas juru bicara KPK Johan Budi di Medan, Rabu (26/6/2013).

“Namun demikian kalau Pak SBY mau melaporkan juga ke KPK ya dipersilakan,” tambah Johan.

Ronaldo memberi kaus itu pada saat acara Save Mangrove di Bali. Ronaldo diundang ke Bali dalam acara lingkungan hidup yang disponsori Grup Artha Graha. Presiden SBY dan Ronaldo sempat menanam Mangrove bersama untuk pelestarian lingkungan.

Johan juga menyampaikan kasus pemberian kaos ini berbeda dengan gitar Metallica Jokowi. Apa bedanya? “Dalam kasus gitar Jokowi, yang memberi adalah panitianya bukan gitaris Metalicanya. Kedua, soal penerimaan ini juga Jokowi sendiri yang melaporkan ke KPK,” tutup Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya