SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy atau Romy (Instagram/@romahurmuziy)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan narapidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy (Romy), mengaku dirinya dijebak KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2019 .

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan membantah tudingan Romy. Menurutnya, orang yang tekena OTT KPK biasanya sudah sering melakukan perbuatan tersebut.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Akibat OTT KPK pada Maret 2019, Romy divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Namun vonis itu dikorting satu tahun oleh majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Romy kini sudah bebas dan aktif di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Ia tampil di sejumlah kanal Youtube dan menyatakan kasus yang menjeratnya bersifat politis dan merupakan jebakan KPK.

Mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid menandaskan OTT terhadap Romy pada Maret 2019 bukan jebakan.

Harun, yang dikenal publik sebagai raja OTT KPK, menceritakan penangkapan terhadap Romy berawal dari informasi dari dalam internal Kemenag soal adanya penyelenggara negara yang bakal menerima suap.

“Yang saya ingat tentu informasi itu dari informan dan pelapor, dan kita bersyukur informasi itu datang dari dalam institusi terkait. Kalau informasinya dari dalam, biasanya pasti A1 atau valid karena dia tahu prosesnya,” cerita Harun di kanal YouTube Novel Baswedan, dikutip Jumat (12/5/2023).

Ketika itu ada informasi rencana perbuatan suap pada proses seleksi jabatan tinggi pratama, di wilayah Kementerian Agama.

Informasi yang masuk ke pengaduan masyarakat KPK itu kemudian ditelaah.

Surat perintah penyelidikan lalu jatuh ke tim yang dipimpin Harun.

“Pada akhirnya dalam suatu kesempatan ketika kita cukup mendapatkan bukti untuk melakukan OTT, ya kita lakukan. Tidak ada perintah dari eksternal kemudian meminta tim untuk menangkap atau jangan ditangkap dulu,” tuturnya.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan meyakini perbuatan suap oleh Romy saat terkena OTT KPK bukan kali pertama dilakukan.

Penyidik KPK Novel Baswedan. (Antara-Indrianto Eko Suwarso) edhy prabowo
Penyidik KPK Novel Baswedan. (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Berdasar pengalamannya baik saat menjadi penyidik Polri maupun KPK, seorang yang tertangkap tangan biasanya sudah sering melakukan perbuatan serupa.

“Pengalaman saya, tidak mungkin orang baru pertama kali berbuat [korupsi] ditangkap. Saya yakin orang itu sering berbuat, walaupun pembuktiannya ini akan mengikuti mekanisme persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Romy divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus promosi jabatan di Kantor Kemenag Jawa Timur.

Namun vonis dua tahun diubah menjadi satu tahun penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Romy telah menyelesaikan masa hukumannya pada 29 April 2020 dan langsung dipinang PPP menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

“Vonis saya satu tahun, hak politik saya tidak dicabut. Jadi saya bisa langsung aktif di politik,” ujar Romy dalam berbagai kesempatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya