SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Rokok ilegal disita Bea Cukai Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPB) Bea dan Cukai Pratama Madiun serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai pada tiap kemasannya.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Madiun, Haryono, Jumat (17/4/2015), mengatakan rokok-rokok ilegal tersebut disita dari sejumlah agen atau distributor yang lokasinya berada di wilayah Walikukun, Kabupaten Ngawi. “Penggerebekannya telah dilakukan Kamis (16/4/2015) malam. Hasilnya, kami mengamankan barang bukti sebanyak 1.550 bungkus rokok dengan berbagai merek atau sebanyak 26.400 batang. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp37 juta dengan denda senilai Rp27 juta,” ujar Haryono.

Menurut dia, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari empat distributor. Pihak KPPB Bea dan Cukai Madiun masih mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan keempat pelaku.

Keempat pelaku dinilai melanggar Pasal 56 UU No. 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. “Kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran hukum ini sebenarnya adalah tidak terkira, tidak hanya puluhan juga seperti yang diatur pada undang-undang. Sebab, bahan kimia yang terkandung dalam rokok tersebut belum diuji kelayakannya. Sehingga sangat membahayakan jika beredar di masyarakat,” kata dia.

Minuman Beralkohol
Selain menyita rokok ilegal, pihaknya juga menyita sebanyak sembilan krat minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen dari distributor di Desa Beran, Kecamatan Ngawi. “Pelanggaran yang terjadi di sini adalah pelaku usaha tidak memiliki izin yang diwajibkan, berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Juni Puji Kurniawan, mengatakan rokok dan minuman beralkohol ilegal itu telah beredar di Ngawi selama enam bulan terakhir. Setelah ditelusuri di tingkat pengecer selama beberapa bulan, pihaknya lalu berhasil menyita barang-barang tersebut.

“Hari Jumat ini, kami akan memintai keterangan terhadap pelaku. Target kami adalah berhasil menangkap produsen dari rokok ilegal tersebut,” kata Juni. Diperkirakan, rokok-rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan barang-barang bukti tersebut, nantinya akan dimusnahkan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya