SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sama seperti Soetarti, janda pahlawan, Roesmini, juga divonis bebas. Sekali lagi, pengunjung sidang bersorak-sorai dan bertepuk tangan.

Ketua Majelis Hakim Jumadi mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Rosmini pun dinyatakan lepas dari tuntutan hukum alias bebas.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntuntan hukum,” kata Jumadi di PN Jakarta Timur, Jalan Jenderal A Yani, Selasa (27/7).

Pengunjung pun langsung bertepuk tangan dan berdiri. Roesmini sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil menggenggam jemarinya.

Hakim beralasan, secara kausalitas, tuntutan yang diajukan JPU masih digantungkan dengan putusan oleh PTUN. Penuntutan secara pidana untuk kasus ini harus dinyatakan prematur. “Menimbang itu, maka penuntutan tidak dapat diterima,” katanya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya