SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan pemilik Bank Century yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah yaitu Robert Tantular, divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar.

Demikian disampaikan Hakim Ketua Herdi Agustan saat sidang vonis Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Robert dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melaksanakan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut data kepolisian, Robert Tantular membawa aset-aset Bank Century sebesar US$ 19,25 juta atau Rp 192,5 miliar ke luar negeri, dan sampai saat ini adik kandungnya Dewi Tantular juga menjadi kejaran pihak interpol di luar negeri karena kasus manipulasi dana nasabah Bank Century.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya