SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, kembali dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani oleh Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin (25/1), menyatakan, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tengah menunggu pelimpahan berkas dari
“Di dalam SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pencucian uang disebutkan nama Robert Tantular dkk,” katanya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Robert Tantular dari empat tahun menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar/subsider enam bulan penjara.

Ia menyatakan berkas tersebut dibuat terpisah dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

“Untuk Hesyam dan Rafat akan dikenai pasal berlapis yakni pelarian uang dan pencucian uang,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan berkas Rafat dan Hesyam sudah lengkap atau P21, dan saat ini tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidikan kasus Bank Century dengan tersangka Rafat dan Hesyam tersebut, masuk dalam Program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Marwan menyatakan bisa saja Robert Tantular dikenai lagi pasal pencucian uang, sedangkan kalau dikenai pasal korupsi memang sulit karena pernah disidangkan dengan dikenai UU Perbankan.

“Lain halnya dengan pencucian uang, beda modus operandinya. Jadi bisa saja dikenakan pasal pencucian uang,” katanya.

Kapuspenkum menyatakan pihak bank di Swiss yang menyimpan aset Bank Century, meminta adanya keputusan pengadilan untuk dapat menarik aset tersebut.

“Karena itu, pelimpahan berkas Hesyam dan Rafat masih menunggu pelimpahan berkas pencucian uang dari polisi,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya