SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular akhirnya tiba di Gedung DPR, Senin pukul 14.15 WIB, terlambat sekitar empat jam 15 menit dari jadwal yang  ditetapkan Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI.

Robert yang mengenakan pakaian kemeja batik warna tampak dikawal oleh beberapa orang petugas polisi dan jaksa sampai di ruangan rapat.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Sempat terjadi insiden kecil di depan ruangan rapat ketika sejumlah wartawan foto mengalami kesulitan mengambil gambar Robert. Terjadi saling dorong di depan pintu, tapi Robert kemudian tiba di dalam ruang rapat dan wartawan foto bisa mengambil gambar.

Setelah Robert Tantular berada di dalam ruang rapat, maka rapat Panitia Angket segera dimulai yang dipimpin oleh Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan.

Saat itu, tampak dua orang pria duduk di belakang kursi yag diduduki Robert Tantular dan dua orang pria lainnya duduk di belakang Susana Choa (mantan Kepala Auditor Internal Bank Century).

Anggota Panitia Angket Agun Gunanjar Sudarsa segera melakukan interupsi mempertanyakan kehadiran empat orang pria di belakang Robert Tantular dan Susana Choa.

Dua pria di belakang Robert Tantular mengatakan bahwa mereka adalah kuasa hukum Robert Tantular yang saat ini masih menjalani hukuman di rumah tahanan Salemba, Jakarta.

Sedangkan dua orang di belakang Susana Choa mengatakan, mereka adalah staf pribadi Susana Choa.

Gayus Lumbuun kemudian meminta pendapat anggota Panitia Angket, apakah orang-orang yang berada di belakang terperiksa itu diizinkan menempati posisinya atau diminta keluar ruangan.

Sejumlah anggota, diantaranya Akbar Faizal dari Fraksi Hanura, Anna Muawanah dari Fraksi PKB, dan Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju orang-orang tersebut berada di belakang terperiksa dan meminta mereka keluar ruangan.

Namun, anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompol “ngotot” orang-orang tersebut berada di dalam ruangan.

Guna menghindari konflik terulang lagi seperti beberapa hari sebelumnya, Gayus menskors rapat lima menit dan menanyakan langsung sikap dari perwakilan fraksi-fraksi.

Lima menit kemudian, Gayus mencabut lagi skor dan memutuskan pendamping Robert Tantular diizinkan berada di dalam ruangan tapi tidak diperkenankan ikut menjawab dan mempengaruhi jawaban terperiksa.

Sedangkan, dua orang pendamping Susana Choa tidak diizinkan berada di ruangan karena bukan kuasa hukum, karena tidak ada undang-undang yang melindungi.

Setelah kesepakatan tersebut, baru kemudian pemeriksaan terhadap Robert Tantular dan Susana Choa dimulai.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya